Kepala Desa se-Trenggalek Diberi Sosialisasi tentang Dana Desa

Kepala Desa se-Trenggalek Diberi Sosialisasi tentang Dana Desa Sosialiasi dana desa di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek. foto: herman subagyo/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bertempat di pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Badan pemberdayaan masyarakat (Bappemas) menggelar kegiatan sosialisasi dana desa yang dihadiri oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Trenggalek. Acara tersebut dihadiri asisten pemerintahan dan perekonomian Ir Agung Sujatmiko serta anggota komisi XI DPR-RI Drs. Supriyanto dan kepala SKPD (8/5).

Dalam sambutannya Drs Supriyanto mengatakan bahwa peningkatan perekonomian yang dimulai dari desa diharapkan nantinya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas. "Sehingga bisa berdampak pada tingkat penurunan angka pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial," ujarnya.

Sementara Ir Agung Sujatmiko pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa desa merupakan bagian terdepan dalam wilayah dan sistem kenegaraan, sehingga peranan desa tidak saja penting, tetapi sangat streategis dalam pembangunan bangsa serta keutuhan NKRI.

"Oleh karena itu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh perdesaan menjadi hal yang mutlak harus di lakukan," terangnya.

Selain itu, untuk mendorong penyelenggaran pemerintahan desa yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat.

"Melalui undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa ini, Pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan keuangan kepada desa yang salah salah satunya bersumber dari APBN," imbuh Agung 

Sesuai peraturan Presiden nomor 36 tahun 2015 tentang rincian APBN, kabupaten Trenggalek mendapat sebesar Rp 123.188.341.395 yang akan di bagikan pada 152 desa, dengan cara mekanisme pembagian sesuai indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk alokasi tertinggi Rp 1,3 miliar dan alokasi terendah Rp 494 juta per desa.

Agung Sujatmiko juga berpesan agar seluruh camat mampu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, terutama dalam upaya pendampingan pengelolaan keuangan desa agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta menghindari adanya temuan dan penyalahgunaan yang memunculkan permasalahan hukum yang pada akhirnya merugikan masyarakat. (man/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO