Jual Pupuk Subsidi secara Ilegal, Saiful Anas Ditangkap

MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan Saiful Anas (35), warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, sebagai tersangka penjual subsidi secara ilegal, di Desa Sananrejo, Kecamatan Turen.

“Mulai hari ini, Saiful Anas kita tahan,” jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang, Kamis (7/5).

"Dia tidak memiliki izin sebagai pengecer. Dan dia menjual (subsidi) kiloan. Siapa saja dilayani,” tambah Wahyu.

Padahal untuk menjadi pengecer resmi, harus ada kerjasama (MoU) dengan distributor dan datanya tercatat pada kios resmi. Saiful yang menjual , mengaku mendapatkan - itu dengan membeli di tiga desa lain.

Kios subsidi ilegal ini digerebek jajaran Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu pada Selasa sore (5/5). Didapatkan barang bukti 60 zak subsidi. Jenis Phonska 27 sak, ZA 23 sak, dan Urea 10 sak. Barang bukti subsidi itu masih disimpan di Polsek Turen.

Pupuk didapat dari Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian Desa Krebet, Kecamatan Bululawang dan Desa Turen, Kecamatan Turen. Terkait pemasok subsidi, polisi masih mendalami.

Polisi akan memanggil Kadis Pertanian dan Perkebun dan Kadisperindag dan Pasar Kabupaten Malang terkait subsidi.

Ini merupakan kasus penyalahgunaan subsidi ketiga yang terjadi di Kabupaten Malang pada 2015 ini. Dua kasus sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kepanjen.

Mulyanto, anggota Kodim Malang ketika ditemui BANGSAONLINE.com mengatakan, operasi ini sebagai instruksi dari Pangdam, untuk menginvestigasi peredaran ilegal, di daerah-daerah pelosok desa. Ini untuk ketahanan pangan. (thu/mid/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO