Pemerintah Kembali Turunkan HET, Kios Pupuk di Montong Terapkan Harga Subsidi Terbaru

Pemerintah Kembali Turunkan HET, Kios Pupuk di Montong Terapkan Harga Subsidi Terbaru List HET pupuk subsidi terbaru.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan harga eceran tertinggi () bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.

Harga sejumlah yang mengalami penurunan tersebut antara lain, urea dari Rp2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp1.800 per kg, NPK dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg.

Kemdudian NPK kakao dari Rp3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kg menjadi Rp1.360 per kg, dan organik dari Rp800 per kg menjadi Rp640 per kg.

Menyikapi kebijakan tersebut, pelaku usaha distribusi (PUD)/distributor subsidi wilayah kecamatan Montong, Bangilan, Senori, dan Singgahan, Munti'ah mengaku telah menerapkan baru tersebut ke semua PPTS.

“Sudah mas, wilayah kita sudah berjalan baru. urea Rp90.000/sak, phonska Rp92.000/sak, dan organik Rp25.600/sak,” jelas Munti'ah.

Agar petani mengetahuinya, lanjut Munti'ah, ia mewajibkan seluruh PPTS menempelkan stiker daftar di kios, sehingga petani bisa membeli sesuai terbaru.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO