List HET pupuk subsidi terbaru.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Harga sejumlah pupuk yang mengalami penurunan tersebut antara lain, pupuk urea dari Rp2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp1.800 per kg, NPK dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg.
Kemdudian NPK kakao dari Rp3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kg menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp800 per kg menjadi Rp640 per kg.
Menyikapi kebijakan tersebut, pelaku usaha distribusi (PUD)/distributor pupuk subsidi wilayah kecamatan Montong, Bangilan, Senori, dan Singgahan, Munti'ah mengaku telah menerapkan HET baru tersebut ke semua PPTS.
“Sudah mas, wilayah kita sudah berjalan HET baru. urea Rp90.000/sak, phonska Rp92.000/sak, dan organik Rp25.600/sak,” jelas Munti'ah.
Agar petani mengetahuinya, lanjut Munti'ah, ia mewajibkan seluruh PPTS menempelkan stiker daftar HET pupuk di kios, sehingga petani bisa membeli pupuk sesuai HET terbaru.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kios Pupuk Subsidi Kecamatan Montong, Ali Imron, bahwa PPTS di wilayahnya telah menjual pupuk subsidi sesuai HET pemerintah saat ini.
“Kita jadi garda depan bersama kios se-Kecamatan Montong menjual pupuk bersubsidi sesuai HET,” tegasnya.
Disamping itu, dia juga tidak keberatan apabila ada permintaan untuk mengantarkan pupuk sampai rumah.
“Kita juga bersedia jika diminta mengantar pupuk langsung ke petani,” ungkapnya.
PPTS menyambut baik kebijakan pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen.
“Kami juga berterima kasih pada pemerintah yang telah menurunkan harga pupuk dua kali dalam tempo kurang dari dua bulan. Ini adalah komitmen pemerintah untuk meringankan beban petani, ditambah harga penen padi dan jagung relatif mahal,” tutupnya. (coi/msn)










