List HET pupuk subsidi terbaru.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Harga sejumlah pupuk yang mengalami penurunan tersebut antara lain, pupuk urea dari Rp2.250 per kilogram (kg) menjadi Rp1.800 per kg, NPK dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg.
BACA JUGA:
- Inovasikan Pupuk Hemat dan Ramah Lingkungan, Tim Mahasiswa ITS Raih Juara 3 di Ajang CPDC
- Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia atas Ketersediaan Pupuk di Musim Tanam
- Pemkot dan Pertamina Sebut Harga dan Stok LPG 3 Kilogram di Surabaya Terpantau Aman
- Bupati Lindra Puji Pucangan Fashion Celebration 2024: Sekelas Even Kabupaten hingga Provinsi
Kemdudian NPK kakao dari Rp3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kg menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp800 per kg menjadi Rp640 per kg.
Menyikapi kebijakan tersebut, pelaku usaha distribusi (PUD)/distributor pupuk subsidi wilayah kecamatan Montong, Bangilan, Senori, dan Singgahan, Munti'ah mengaku telah menerapkan HET baru tersebut ke semua PPTS.
“Sudah mas, wilayah kita sudah berjalan HET baru. urea Rp90.000/sak, phonska Rp92.000/sak, dan organik Rp25.600/sak,” jelas Munti'ah.
Agar petani mengetahuinya, lanjut Munti'ah, ia mewajibkan seluruh PPTS menempelkan stiker daftar HET pupuk di kios, sehingga petani bisa membeli pupuk sesuai HET terbaru.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




