Di Hadapan BK DPRD Gresik, Pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng Nur Hudi Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik kembali menggelar rapat tindak lanjut pengaduan dugaan penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Anggota Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Arianto, di ruang rapat pimpinan DPRD, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Kali ini, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menghadirkan Nur Hudi Didin Arianto, selaku teradu.
Rapat juga dihadiri oleh Wakil Ketua BK DPRD Gresik Jamiyatul Mukaromah, Sekretaris Mega Bagus Saputra, dan Abdullah Munir.
Mujid Riduan menyatakan bahwa rapat BK masih dalam tahap minta klarifikasi teradu.
"Hari ini kami panggil Pak Nur Hudi selaku teradu," kata Ketua DPC PDIP Gresik ini.
Ia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan BK mengacu tata tertib, dan tata cara beracara DPRD, ada 3 tingkatan sanksi yang diberikan jika teradu terbukti bersalah.
"Ada sanksi ringan, sedang dan berat. Soal sanksinya nanti seperti apa, ditunggu saja," pungkasnya.
Selanjutnya, kata Mujid, agenda BK selanjutnya memanggil saksi-saksi. Termasuk, tenaga ahli Rusdiyanto dari Universitas Narotama, Surabaya.