Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi

Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico menunjukkan STTP dari Polres Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kepala , , diadukan ke Satreskrim , Senin (4/7/2022).

Kades berinisial AA itu diadukan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deny Rico terkait dengan (pungli) terhadap galian C yang beroperasi di desanya.

"Kita melaporkan kepala . Oknum tersebut diduga telah melakukan yang dilarang oleh undang-undang," kata Deny Rico saat ditemui sejumlah wartawan usai keluar dari ruang Pidkor .

Deny mengungkapkan, ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada polisi terkait dengan dugaan pungli tersebut. Di antaranya berupa kuitansi penerimaan sejumlah uang dari .

Lebih lanjut, pria berbadan tambun itu menjelaskan bahwa aktivitas pungli tambang tersebut dilakukan sejak tahun 2021 dengan besaran pungli bervariatif.  Dimulai dari Rp3.000 hingga Rp5.000 per retnya.

"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades dan bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," terangnya.

Klik Berita Selanjutnya

Lihat juga video 'Sidak Disdukcapil, Wali Kota Bitung: Jangan Pungli-Pungli, Berdosa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO