Diduga Korupsi, Kejari Gresik Tahan Mantan Kepala dan Nasabah Pegadaian Cabang Tambak Pulau Bawean

Diduga Korupsi, Kejari Gresik Tahan Mantan Kepala dan Nasabah Pegadaian Cabang Tambak Pulau Bawean Boedi Tjahyanto (rompi oranye), Mantan Kepala UPC PT. Pegadaian Kecamatan Tambak saat digiring ke Mobil Tahanan Kejari Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Namun, setelah pinjaman uang lunas, emas tak dikembalikan. Para nasabah pun lalu mengadukan persoalan itu kepada , selaku kepala cabang. Emas itu akhirnya dikembalikan kepada nasabah, namun tanpa melalui prosedur yang benar.

Selain itu, ternyata pinjaman atas nasabah banyak yang tercatat belum lunas karena tidak dilakukan pembayaran. Setelah dilakukan audit, didapati kerugian pegadaian hingga Rp3,5 miliar lebih.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab, diduga jumlah korban masih banyak," terang kajari, didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahman Wanda, dan Kasi Intel Deni Niswansyah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mininal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," pungkas Hamdan Saragih.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka Qurotul Aini, Moh. Dilah Riza Fauzi, mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. "Termasuk upaya penangguhan penahanan," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO