Terbukti Mampu Turunkan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Jember Kembali Genjot Yamuna

Terbukti Mampu Turunkan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Jember Kembali Genjot Yamuna Sekretaris PA Jember Tahir.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Yamuna (Layanan Peduli Perempuan dan Anak) kembali digenjot oleh Pengadilan Agama (PA) . Hal ini guna menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten .

Elaborasi (Pengarapan Tekun dan Cermat) antara PA dengan beberapa pihak, salah satunya ialah Dinas Kesehatan (Dinkes) , membuahkan hasil.

Total jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini tahun lalu (2021) mencapai 1.417 kasus. Sedangkan hingga tanggal 29 Mei 2022 ini, data masih menunjukkan angka 413 kasus.

Sekretaris PA Tahir menjabarkan bahwa angka rata-rata per bulan kasus pernikahan di bawah umur itu sudah menurun di tahun ini.

"Dari tahun 2021 ke 2022 itu turun. Kemarin jumlahnya 1.417 satu tahun (2021). Lah sekarang (2022) sampai akhir Mei ini 413. Kalo kita bagi (rata-rata) per bulan itu hanya 82 kasus. Kalo yang kemarin (2021) itu 118 kasus rata-rata per bulan," terang Tahir.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa putusan dispensasi pernikahan di bawah usia selama ini berdasar pada bukti dan alasan di dalam persidangan. Sehingga, boleh tidaknya kawin di bawah usia memang putusan dalam sidang.

"Ya, kalo jelas dia harus kawin di usianya, misal kasus hamil di luar nikah, mau bagaimana lagi. Dan sudah ada bukti. Nanti ya dikabulkan di persidangan. Kalo tidak ada alasan, tidak ada bukti, ya akan ditolak," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di dalam persidangan, tentu akan menentukan keputusan terbaik sesuai dengan kondisi yang terjadi.

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO