SUMENEP (BANGSAONLINE.com) - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumenep M. Syahrial terkesan lepas tangan terkait Pembuatan Reklamasi di Desa Romben Barat, Kecamatan Dungkek. Bahkan dirinya mengaku masih belum mengetahui keberadaan pembuatan reklamasi yang dinilai telah meresahkan warga tersebut.
”Untuk saat ini kami masih belum tahu persisi dimana saja pemabangunan reklamasi dilakukan di sumenep ini,” dalihnya.
BACA JUGA:
- Konflik Reklamasi Gersik Putih Sumenep Kembali Panas, Warga Hadang Operasional Ekskavator di Laut
- Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
- Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
- Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Menurut Kepala BLH yang masih belum genap satu bulan itu, memastikan jika pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengacu terhadap peraturan yang yang ada atau dipastikan ilegal.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembuatan reklamasi, yakni ijin usaha dari pemerintah daerah yang dibuktikan dengan UKL dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup).
”UKKL UPL ini hanya berlaku dalam sektor usaha dalam skala kecil. Tapi kalau skalanya besar itu harus mempunyai Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Tapi untuk sementara waktu kami masih belum tahu persis dimana letak pemabanguan reklamasi itu,” ungkapnya.
Kendati demkian, mantan Asisten Setkab Sumenep itu mengatakan, meskipun beberapa reklamasi belum mempunyai izin dari pemerintah, dirinya tidak bisa berbuat banyak, termasuk untuk melakukan penertiban.
”Yang kami urus hanya yang punya izin saja. Kalau itu ilegal kami tidak ikut didalamnya. Soal penertiban, itu juga bukan wilayah kami tapi itu sudah wilayah penegak perda,” ungkapnya. Menurutnya, jika pelanggaran itu dinilai telah melanggar hukum, maka yang berhak melakukan penindakan adalah petugas kepolisian.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




