Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim

Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim Sejumlah LSM dan pecinta lingkungan saat mendatangi Kantor DLH Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah dan pemerhati lingkungan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim dan Kantor Perizinan di Surabaya, Rabu (30/6) kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya. Mereka mempertanyakan adanya kejanggalan proyek laut yang berada di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol, .

Amir Ma'ruf, salah satu pemerhati lingkungan, mengungkapkan kedatangannya kali untuk menindaklanjuti tuntutannya pada pertemuan yang pertama.

"Hasil kroscek dan klarifikasi yang dilakukan kepada beberapa instansi di Surabaya satu bulan yang lalu (31 Mei 2021) masih belum ada respons balik sehingga para aktivis dan beberapa baik LKPK dan Teropong beserta Ketua Kelompok Nelayan Mentari Timur kembali mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim yang kedua kalinya. Tujuannya untuk memperoleh fotokopi KA-Amdal terkait laut di Desa Ketapang Selatan, Watu Dodol yang diduga penuh rekayasa," ujar Amir Ma'ruf, Rabu (30/6/2021).

Tidak hanya ke Dinas Lingkungan Hidup, Amir dan tim juga telah mendatangi Kantor Perizinan Pertambangan Provinsi Jatim untuk mempertanyakan tentang pengajuan izin baik dari perorangan atau dari pengusaha di Desa Ketapang, Kabupaten .

"Berdasarkan pernyataan Kasi Perizinan Provinsi bahwa tidak ada izin dan izin lalu lintas yang dikeluarkan dari pihak perizinan provinsi. Itu artinya bahwa kegiatan yang dilakukan di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, telah menyalahi aturan karena proses yang dilakukan tidak benar," paparnya.

Menurutnya, Pantai Watu Dodol di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten menuai protes nelayan dan pemerhati lingkungan. Mereka menilai yang dilakukan dapat mengancam ekosistem laut dan membunuh mata pencaharian nelayan.

"Reklamasi laut harus melalui kajian dan melibatkan masyarakat lingkungan dan harus melalui mekanisme pembuatan Amdal dan tidak boleh ada lompatan," cetus Amir.

"Kami menduga mekanisme pembuatan Amdal ada lompatan-lompatan, jadi dalam pengertian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian khusus. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu," tandas Amir.

"Jika dalam penyerahan surat kedua kali ini masih belum ada respons balik maka kami akan datang lagi untuk yang ketiga kalinya. Dan jika masih tetap tidak ada respons balik maka kami akan melakukan gugatan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, kedatangan pemerhati lingkungan Amir Maruf Khan dan tim kali ini untuk menyerahkan berkas lanjutan tentang adanya laut yang dilakukan pengusaha . Ia menduga ada rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pelaksanaan tersebut. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO