BLH Terkesan Lepas Tangan Terkait Reklamasi di Kecamatan Dungkek Sumenep

”Kalau cakupannya sampai melanggar UU, maka itu tugas pihak kepolisan atau penegak hukum yang mengamankan. Kalu dilingkup perda itu tugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” ungkapnya.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat menyayangkan atas tindakan tersebut. Sebab, sudah jelas jika bisa mencemari lingkungan sekitar. ”Kalau itu memang benar, kami sangat menyayangkan. Bahkan demi menjaga kesehatan warga, kami harap pemkab ikut andil didalamnya,” katanya.

Apalagi kata Yudi, sapaan akrabnya Indra Wahyudi, pemerintah untuk memberikan peringatan tidak harus menunggu peraturan daerah (Perda). Sebab untuk melakukan penindakan sudah bisa mengacu kepada Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang tata ruang kawasan pantai.

Indra menerangkan soal ijin itu ada dalam Perpres Nomor 122 tahun 2012. Bagi setiap pengembang, terlebih dulu harus mengantongi izin lokasi dan wajib melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Politisi partai Demokrat itu, menilai selama ini di Kabupaten Sumenep banyaknya yang tidak melalui tahapan verifikasi teknis hingga studi kelayakan maka otomatis sudah cacat hukum.

Sementara Kasatpol PP Sumenep Abd. Madjid masih belum bisa memberikan kejelasan. Sebab mantan Camat Pragaan itu masih ada agenda diluar daerah. ”Hub Pak saleh saya masih ikut uji kompetensi di Surabaya,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kecamatan Dungkek mengeluhkan pembuatan , sebab dapat merusak lingkungan. Salah satunya membaut tambak sekitar pemukiman warga rusak, pohon kelapa banyak mati, dan juga pekerjaan itu diduga tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO