Bukti laporan LSM JCW soal kasus reklamasi Ngimboh. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) JCW (Jatim Corruption Watch) menuding kasus dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah yang sudah setahun lebih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mandek.
Sebab, penanganan kasus yang diduga melibatkan aparatur pemerintah di tingkat Desa Ngimboh hingga Kecamatan Ujungpangkah tidak jelas jluntrungnya.
BACA JUGA:
- Konflik Reklamasi Gersik Putih Sumenep Kembali Panas, Warga Hadang Operasional Ekskavator di Laut
- Soal Reklamasi Laut, Plt Kepala DKPP Gresik Sebut Hanya Petrokimia yang Berkoordinasi
- Heboh Pagar Laut, Dewan Sebut Banyak Industri Sewa Area Pesisir untuk Perluasan Pabrik di Gresik
- Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Penanganan kasus dugaan menyalahgunakan wewenang jabatan terkait reklamasi dan jual beli tanah pantai kurang lebih puluhan hektare mandek di tahap penyelidikan oleh Kejari.
Sejumlah kalangan pun khawatir dan pesimistis kasus dapat diselesaikan oleh Kejari Gresik dengan baij.
Seperti diungkapkan Kadiv Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW), Hasanudin. Ia menyebut penanganan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah yang dilaporkanya tahun lalu mandek di Kejaksaan.
Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat untuk penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, masyarakat Gresik sudah tidak percaya lagi dengan integritas dan komitmen penegak hukum di Kejaksaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




