LSM JCW Tuding Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh di Kejaksaan Mandek

Seperti diungkapkan Kadiv Investigasi Jatim Corruption Watch (JCW), Hasanudin. Ia menyebut penanganan kasus penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah yang dilaporkanya tahun lalu mandek di Kejaksaan.

Untuk itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pusat untuk penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, masyarakat Gresik sudah tidak percaya lagi dengan integritas dan komitmen penegak hukum di Kejaksaan.

“Awalnya saya salut dengan pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut, tapi lama kelamaan saya sangsi dengan keseriusan pihak Kejaksaan Gresik dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan hingga mengakibatkan puluhan hektare pantai Ngimboh terjual. Kalau penyidik beralasan bahwa tidak cukup bukti, patut dipertanyakan. Saya sudah menduga, pihak Kejari Gresik pasti akan menggunakan berbagai alasan untuk menyelamatkan kasus tersebut,” kata Hasanudin, Senin (11/7).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: