Kasus Kekerasan Seksual di Bojonegoro Tinggi, SPeAK: DPR Harus Segera Sahkan RUU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual di Bojonegoro Tinggi, SPeAK: DPR Harus Segera Sahkan RUU TPKS Suara Perempuan Penggerak Komunitas Bojonegoro mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU TPKS. Foto: EKY NURHADI/BANGSAONLINE

"Termasuk mendorong kelompok atau komunitas perempuan untuk aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan program kegiatan pembangunan agar menekankan tentang pemenuhan hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan penghapusan praktik-praktik budaya patriarki di masyarakat," kata Lilis.

Ia berharap agar ada ada kebijakan yang memberikan rasa aman, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan, dan anak, terlebih berkaitan dengan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang selama ini banyak memakan korban.

Tercatat, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro sebesar 17,31 persen pada 2020 jika dibandingkan tahun 2019. Jika ditinjau berdasarkan usia korban, jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah umur sebanyak 39 kasus, dan sisanya 22 kasus berusia di atas 18 tahun.

Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 52 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2019, kemudian meningkat menjadi sebanyak 61 kasus di tahun 2020, dengan rincian sebanyak 21 , sebanyak 14 kasus kekerasan fisik, sebanyak 7 kasus kekerasan ekonomi, sebanyak 4 kasus kekerasan psikis, dan bentuk kekerasan lain sebanyak 15 kasus.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Nahasnya siswa yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama itu telah disetubuhi sebanyak lima kali selama kurun waktu setahun. (nur/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO