Kasus Kekerasan Seksual di Bojonegoro Tinggi, SPeAK: DPR Harus Segera Sahkan RUU TPKS

Kasus Kekerasan Seksual di Bojonegoro Tinggi, SPeAK: DPR Harus Segera Sahkan RUU TPKS Suara Perempuan Penggerak Komunitas Bojonegoro mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU TPKS. Foto: EKY NURHADI/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan seksual pada anak usia di bawah umur dan perempuan di Bojonegoro terbilang tinggi, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah kasus. Ini berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro.

Menanggapi maraknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, koordinator Suara Perempuan Penggerak Komunitas (SPeAK) Bojonegoro, Anis Umi Khoirunnisa, meminta para pemangku kepentingan untuk memberi perhatian serius terkait banyaknya kasus tersebut. Apalagi, banyak tindak kekerasan yang menyasar korban di bawah umur.

"Semua jenis tindak kekerasan, terlebih kekerasan seksual memberi dampak panjang bagi korban. Karena itu, para pemangku kebijakan, pemerintah daerah, harus memberikan perhatian serius," ujarnya, Kamis (27/1).

Ia mendukung dan berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR. Menurut dia, ini sangat penting karena mengingat jumlah terus meningkat dan payung hukum merupakan kebutuhan mendesak agar korban kekerasan seksual mendapat keadilan serta keberpihakan dari pemerintah.

"Kami mendesak RUU PKS yang kini ganti nama jadi (Tindak Pidana ) ini segera disahkan, dengan tetap memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Termasuk memuat hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan," tuturnya.

Menurut, Budget and Advocacy Officer Program SPEAK Bojonegoro, Lilis Aprilliati, upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat perlu, seperti dalam bentuk peningkatan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu hak asasi manusia, mulai dari tingkat nasional, kabupaten, hingga ke desa-desa.

"Termasuk mendorong kelompok atau komunitas perempuan untuk aktif berpartisipasi dalam perumusan kebijakan dan program kegiatan pembangunan agar menekankan tentang pemenuhan hak-hak setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan penghapusan praktik-praktik budaya patriarki di masyarakat," kata Lilis.

Ia berharap agar ada ada kebijakan yang memberikan rasa aman, mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap semua perempuan, dan anak, terlebih berkaitan dengan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang selama ini banyak memakan korban.

Tercatat, ada peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bojonegoro sebesar 17,31 persen pada 2020 jika dibandingkan tahun 2019. Jika ditinjau berdasarkan usia korban, jumlah korban yang berusia di bawah 18 tahun atau di bawah umur sebanyak 39 kasus, dan sisanya 22 kasus berusia di atas 18 tahun.

Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro menangani sebanyak 52 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2019, kemudian meningkat menjadi sebanyak 61 kasus di tahun 2020, dengan rincian sebanyak 21 , sebanyak 14 kasus kekerasan fisik, sebanyak 7 kasus kekerasan ekonomi, sebanyak 4 kasus kekerasan psikis, dan bentuk kekerasan lain sebanyak 15 kasus.

Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Nahasnya siswa yang kini duduk di bangku sekolah menengah pertama itu telah disetubuhi sebanyak lima kali selama kurun waktu setahun. (nur/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO