JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

JPU Kejari Batu Tuntut Ko Jul 15 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Agus Rujito, SH MH.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Agus Rujito, SH MH menuntut terdakwa pemilik (SPI) , Julianto Eka Putra (JEP) alias dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022).

Kepala Seksi Inteljen Edi Sutomo mengatakan, persidangan perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di SPI dengan terdakwa JEP alias dilakukan secara elektronik.

"Maka persidangan atas nama Terdakwa JEP alias dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Lowokwaru Malang," kata Edi Sutomo.

Ia mengatakan, sebagaimana fakta-fakta dalam persidangan, JPU dalam perkara JEP dengan memerhatikan ketentuan undang-undang, menuntut supaya Majelis Hakim PN Malang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa dengan amar tuntutan 15 tahun penjara.

"Tuntutan Jaksa telah sesuai pada fakta yang ada, JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ungkap Edi.

Ia mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

JPU menuntut terdakwa menghukum untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," jelasnya.

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO