Jurnalis saat melakukan aksi demo di gedung DPRD Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi penolakan RUU penyiaran di depan gedung DPRD setempat, Jumat (17/5/2024).
Selama aksi tersebut, para jurnalis menggunakan perban untuk menutupi mulut sebagai simbol protes keras atas rencana revisi UU penyiaran oleh Komisi I DPR RI. Mereka juga memperagakan aksi bisu sebagai simbol pembungkaman oleh pemerintah.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Kasus Kekerasan Seksual Anak Perempuan di Pamekasan Naik, Faktor Keluarga Tak Harmonis Jadi Pemicu
"Begini kan yang diinginkan pemerintah saat ini (sambil memperagakan aksi membisu)? Wartawan mau dibungkam melalui revisi undang-undang penyiaran," kata jurnalis Kompas.com Taufiqurrahman saat menyampaikan orasinya, Jumat (17/5/2024).
Ia menduga ada itikad buruk dari pemerintah melalui revisi undang-undang. Alasannya banyak produk-produk jurnalistik investigasi yang kini menjadi kontrol kebijakan-kebijakan pemerintah hari ini.
"Ketika pemerintah ingin merevisi undang-undang penyiaran ini, salah satu pasal adalah membungkam bahwa produk jurnalistik investigasi tidak boleh disiarkan. Jelas-jelas ini rencana pemerintah untuk membungkam media," terangnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menyebut ada dua pasal dalam RUU penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.
"Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian pasal 42 ayat 2,yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP)," tuturnya. (bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




