DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD

DPUTR Gresik Tunggu SK Bupati untuk Pengambilan Wewenang 160 Ruas JPD Tim URC Bima memperbaiki kerusakan JPD Gredek-Sumari Kecamatan Duduksampeyan. foto: Syuhud/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) intens melakukan sosialisasi ke desa-desa terkait peralihan wewenang penanganan jalan poros desa (JPD).

Langkah ini dilakukan agar pemerintah desa paham bahwa pengelolaan JPD diambil alih oleh kabupaten. Sehingga desa tak punya wewenang untuk melalukan perbaikan JPD dengan alokasi dana desa (ADD), atau pendapatan desa lain. 

"Teman-teman bidang bina marga terus intens sosialisasi ke desa untuk memberikan pemahaman penanganan JPD diambil alih DPUTR atau kabupaten," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala , Endoong Wahyukutjoro, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Jumat (15/10/2021).

Meski demikian, DPUTR juga masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk peralihan wewenang penanganan JPD. Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 160 ruas JPD tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik.

Dari jumlah tersebut, DPUTR telah melakukan perbaikan secara bertahap. Di antaranya, di Desa Gredek-Sumari Kecamatan Duduksampeyan. JPD sepanjang 2 km yang asalnya rusak parah, sekarang sudah mulus setelah dilakukan perbaikan dengan cara dipaving.

"Untuk perbaikan JPD di desa tersebut, DPUTR menerjunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bima Marga (Bima). JPD-JPD lain nanti juga akan kami lakukan perbaikan," terangnya.

Ditambahkan Endoong, perbaikan JPD yang rusak tak bisa dilakukan serentak lantaran pandemi Covid-19 mengakibatkan anggaran harus mengalami refocusing.

"Tapi intinya, DPUTR saat ini telah memiliki data 160 ruas JPD, baik yang rusak berat maupun ringan. Semua akan diperbaiki secara bertahap," pungkas dia. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Baru Dicor, Jalan Balaraja Tangerang Berantakan Lagi Dilintasi Pengendara':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO