Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko sedang menunjukkan barang bukti saat pers rilis, Rabu (13/10/2021).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi tentang dilindungi di Tulungagung, yang kemudian berkembang di wilayah Jember.

"Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langkah dalam kondisi hidup maupun mati," ujarnya.

"Mereka ini sama-sama mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini, kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka," pungkasnya.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati, dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi, dan empat keranjang buah plastik.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO