DPRD Kabupaten Tuban saat melantik Imam Sutiono sebagai Wakil Ketua DPRD
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Imam Sutiono resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Pengambilan sumpah dan janji tersebut dilakukan setelah turunnya surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.414/871/011.2/2021 tertanggal 6 September 2021 tentang peresmian pemberhentian pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban.
Dalam surat tersebut menyebutkan, Imam Sutiono menggantikan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban. Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi, mengatakan, proses PAW dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan tata tertib DPRD Kabupaten Tuban.
BACA JUGA:
- DPRD Tuban Dorong Penguatan Gerakan Literasi, Soroti Minimnya Pemahaman Demokrasi Pelajar
- Jadi Pemateri di Unirow, Gaguk Sudarmo Ajak Pelajar Tuban Melek Demokrasi Sejak Bangku Sekolah
- Pemkab Tuban Raih WTP 11 Kali Beruntun, Ketua DPRD Minta Pemkab Pertahankan Tren Positif
- Kabel Fiber Optik Semrawut di Tuban, Dewan Dorong Perda Utilitas
"Kita laksanakan PAW sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada," ujarnya, Kamis (23/9)
Terkait gugatan yang dilayangkan Muhammad Ilmi Zada, Miyadi mengatakan bukan ditujukan kepada kepada DPRD Kabupaten Tuban. Dengan demikian, proses PAW dapat dilaksanakan.
"Kita tidak sedang dalam gugatan, karena Mas Ilmi sedang menggugat internal partainya. Proses internal silakan diselesaikan, kami menjalankan tugas administrasi negara," paparnya.
"Aturan di tata tertib DPRD sudah jelas, sengketa itu murni gugatan internal partai," tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Imam Sutiono mengatakan bahwa pelaksanaan PAW alat kelengkapan dewan merupakan hal yang lumrah dan hak partai politik sebagai upaya penyegaran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




