Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan di Tuban Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Kedapatan Simpan Sabu, Nelayan di Tuban Terancam Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang nelayan asal Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban berinisial TRM diringkus Satresnarkoba Polres Tuban karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

Pria 50 tahun itu bakal dijerat dua pasal sekaligus. Yakni, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daki Dzul Qornain mengatakan, TRM diamankan oleh anggotanya pada 13 Agustus 2021 beserta barang bukti. Setelah diproses dan keluar hasil labfor, ternyata ada perbedaan berat sabu antara netto dan bruto.

"Hasil labfor menjadi hasil bukti tertulis keluar dengan berat bersih 0,7 gram sabu," katanya. Hal itu membuka peluang bagi TRM tak diproses pidana. Cukup direhabilitasi, karena barang bukti sabu tak sampai 1 gram.

"Satresnarkoba kemudian melakukan asesmen melalui surat resmi ke BNNK, tapi BNNK Tuban tidak bisa melalukannya dengan alasan anggaran habis," kata AKP Daki ketika diwawancarai BANGSAONLINE.com di ruang kerjanya, Senin (30/8/2021).

Di dalam Pasal 112 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Sedangkan menurut Pasal 127, TRM ada kemungkinan direhabilitasi atau maksimal penjara 4 tahun," imbuhnya.

Dengan alasan demikian, dilakukan asesmen oleh Satresnarkoba ke BNP Jawa Timur. Hasil komunikasi dengan tim BNP Jatim, asesmen tidak bisa dilakukan, karena TRM telah ditahan selama enam hari. Sehingga kemungkinan bisa dilaksanakan tapi harus ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO