Dyah Puspitosari. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 49.064 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Probolinggo dinonaktifkan.
Namun, Dinas Sosial (Dinsos) setempat kini mulai melakukan reaktivasi secara bertahap bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Reaktivasi dilakukan Dinsos Pemkab Probolinggo dengan berkolaborasi bersama Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan rumah sakit setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto melalui JF Pekerja Sosial Muda, Dyah Puspitosari, Minggu (8/3/2026).
“Sebanyak 49.064 peserta BPJS PBI-JKN dinonaktifkan. Namun mereka bisa direaktivasi kembali jika memiliki penyakit yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan atau katastropis, penyakit kronis, maupun kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Dyah Puspitosari kepada wartawan BANGSAONLINE.
Dyah yang akrab disapa Sari menjelaskan, proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis.
Peserta harus melalui sejumlah kategori penilaian, salah satunya masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan.
“Rata-rata yang dinonaktifkan ini masuk desil 6 sampai desil 10 atau data yang tidak ditemukan. Desil 6 sampai 10 dianggap sudah mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan,” tegasnya.
Untuk memastikan kelayakan peserta yang mengajukan reaktivasi, Dinsos telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan melalui puskesmas dan rumah sakit guna melakukan verifikasi kondisi pasien.
“Kalau sudah masuk kategori mampu, mereka akan diedukasi untuk beralih ke BPJS mandiri. Filter awalnya ada di puskesmas karena mereka yang akan mendiagnosa sesuai kategori dari kementerian. Jika tidak sesuai, pengajuan akan dipending,” jelasnya.
Dinsos Kabupaten Probolinggo juga telah menunjuk petugas di masing-masing fasilitas kesehatan (faskes) untuk mempercepat proses reaktivasi PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mengajukan proses reaktivasi.
“Petugas di masing-masing faskes sudah ada. Warga tinggal datang ke faskes dan bisa langsung diproses selama memenuhi kriteria,” katanya.
Sari juga mengimbau masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan agar segera melakukan pengecekan dan pengajuan reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
“Jangan menunggu sakit baru melakukan reaktivasi. Sebaiknya mulai sekarang melakukan pengecekan agar kartu bisa dimanfaatkan saat dibutuhkan,” pungkasnya. (ndi/van)















