“Sebanyak 49.064 peserta BPJS PBI-JKN dinonaktifkan. Namun mereka bisa direaktivasi kembali jika memiliki penyakit yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan atau katastropis, penyakit kronis, maupun kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Dyah Puspitosari kepada wartawan BANGSAONLINE.
Dyah yang akrab disapa Sari menjelaskan, proses reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis.
BACA JUGA:Terbukti Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Kabupaten Probolinggo ini Divonis 4 Tahun 8 Bulan
Peserta harus melalui sejumlah kategori penilaian, salah satunya masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan.
“Rata-rata yang dinonaktifkan ini masuk desil 6 sampai desil 10 atau data yang tidak ditemukan. Desil 6 sampai 10 dianggap sudah mampu sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan,” tegasnya.










