PPKM Level 4, Pemkab Ngawi Tetap Lakukan Penyekatan di Perbatasan

PPKM Level 4, Pemkab Ngawi Tetap Lakukan Penyekatan di Perbatasan Pemeriksaan kendaraan di Pos Mantingan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka melaksanakan yang merupakan kelanjutan dari PPKM Darurat, Pemkab masih melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan untuk mengurangi tingkat mobilitas masyarakat. Hal tersebut digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah .

Seperti yang dilakukan Selasa (27/07) siang tadi sekira pukul 12.00 WIB, Kabag Ops Polres Kompol. Slamet Suyanto melaksanakan penyekatan di Posko Mantingan.

"Untuk wilayah masih harus melanjutkan sesuai arahan dari pusat," jelas Kompol Slamet Suyanto.

Ia mengatakan, pelaksanaan Penyekatan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 yang meliputi;

1. Melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan masuk Kabupaten meliputi penggunaan masker dan dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Pemeriksaan terhadap hasil antigen yang menunjukkan negatif dan pemeriksaan dilakukan H-1 terhitung pada saat dilakukan pemeriksaan.

3. Untuk sopir kendaraan logistik dan tranportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

4. Memberikan sosialisasi kepada warga yang hendak memasuki wilayah Kabupaten dan memutarbalikkan pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Slamet juga mengimbau seluruh petugas Posko Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 Mantingan agar melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor secara humanis.

Mantan Kapolsek Sine ini juga meminta agar pemeriksaan dilakukan sesuai SOP. "Prioritas utama untuk ranmor yang memuat bahan pokok atau esensial dan kritikal diutamakan," pungkasnya kepada HARIAN BANGSA. (nal/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO