Novi Rahman Hidayat (NRH) saat tiba di Kejaksaan Negeri Nganjuk. foto: TribunJatim.com
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Mabes Polri, terhadap 7 orang tersangka dalam perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Kamis (08/07).
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dijelaskan, bahwa para tersangka itu tiba sore hari sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka adalah BS, ES, TBW, D, dan H sebagai tersangka memberikan uang. Sementara dua tersangka penerima uang adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) melalui ajudannya yang berinisial MIM.
BACA JUGA:
- Sparkling Nganjuk Carnival 2025 Tampilkan 234 Busana Eksotik Bernuansa Batik
- Pemkab Nganjuk Gelar Pameran Budaya Mataraman, Dorong Pelestarian dan UMKM Lokal
- Nganjuk Raih Predikat Terbaik Opini WTP, Peringkat Kedua di Jawa Timur
- Bupati Nganjuk Raih Penghargaan di Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2025
Sebelum ditahan, mereka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nganjuk yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. "Kita juga lakukan pemeriksaan kesehatan, dari tim medis RSUD Nganjuk," jar Nophy.
Hasil pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test antigen oleh tim medis dari RSUD Nganjuk, para tersangka dalam keadaan sehat dan nonreaktif.
Selanjutnya ketujuh tersangka dibawa ke Rutan Polres Nganjuk menggunakan mobil tahanan Kejari Nganjuk sekira pukul 19.00 WIB untuk ditahan selama 20 hari ke depan dan segera menjalani persidangan. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






