Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman di Keputih Surabaya

Pelanggar PPKM Darurat Dihukum Beri Makan ODGJ dan Saksikan Pemakaman di Keputih Surabaya Pelanggar PPKM saat disanksi menyaksikan pemakaman pasien Covid-19.

Eddy menambahkan, bagi pelanggar PPKM yang sudah menandatangani surat pernyataan kemudian masih melakukan pelanggaran kembali, mereka akan diberikan sanksi yang lebih berat yaitu kerja di Liponsos selama 5 hari dan membantu pembuatan peti jenazah. (AR)