Beri Kuasa ke PH Fajar, Suparno Layangkan Keberatan Pembatalan Pelantikan ke Camat Benjeng

Beri Kuasa ke PH Fajar, Suparno Layangkan Keberatan Pembatalan Pelantikan ke Camat Benjeng Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada PH Direktur Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Suryo Wibowo mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang Pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, direspons oleh Suparno.

Suparno, Warga , Kecamatan Benjeng akhirnya memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum (PH) Direktur , Andi Fajar Yulianto, S.H.,C.T.L., lantaran tak terima dengan langkah tersebut.

"Memang benar. Suparno selaku Kasi Pemdes Munggugebang yang SK pelantikannya dibatalkan oleh mendatangi Kantor Bantuan Hukum Fajar Trilaksana, di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas untuk memberi kuasa," ucap Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/6/2021).

"Saya diberi kuasa Suparno per tanggal 20 Juni 2021," imbuhnya.

Atas pemberian kuasa itu, lanjut Fajar, dirinya kemudian pada 23 Juni 2021 melayangkan surat keberatan kepada Suryo Wibowo atas Pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, Kecamatan Benjeng Suparno.

"Surat keberatan kami layangkan berupa permintaan agar mencabut SK Pembatalan Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang Suparno," ujar Sekretaris DPC Peradi Gresik tersebut.

Selaku kuasa Suparno, Fajar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada , terhitung surat keberatan dikirim pada 23 Juni 2021, agar mencabut SK pembatalan. "Jika tidak, kami akan lakukan upaya hukum," papar Fajar.

Menurut Fajar, langkah yang membatalkan SK Warianto yang mengangkat Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, bertentangan dengan perundang-undangan.

Fajar mengacu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 126 Ayat (3) Huruf a, intinya menyatakan camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa.

"Kemudian, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, di dalamnya dijelaskan kewenangan camat di antaranya pelaksanaan teknis kewilayahan sekecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum," bebernya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO