Atas pemberian kuasa itu, lanjut Fajar, dirinya kemudian pada 23 Juni 2021 melayangkan surat keberatan kepada Camat Benjeng Suryo Wibowo atas Pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, Kecamatan Benjeng Suparno.
"Surat keberatan kami layangkan berupa permintaan agar Camat Benjeng mencabut SK Pembatalan Pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang Suparno," ujar Sekretaris DPC Peradi Gresik tersebut.
Selaku kuasa Suparno, Fajar memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada Camat Benjeng, terhitung surat keberatan dikirim pada 23 Juni 2021, agar mencabut SK pembatalan. "Jika tidak, kami akan lakukan upaya hukum," papar Fajar.
Menurut Fajar, langkah Camat Benjeng yang membatalkan SK Kades Munggugebang Warianto yang mengangkat Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang, bertentangan dengan perundang-undangan.










