Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa

Sidang Lanjutan Camat Duduksampeyan Nonaktif, Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Tim Kuasa Hukum Camat Duduksampeyan Nonaktif Suropadi saat sidang virtual di PN Tipikor Surabaya. (foto: ist)

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan Kabupaten Gresik Nonaktif Suropadi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (8/6/2021).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H., dengan materi putusan sela setelah sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik membacakan jawaban atas eksepsi (keberatan) terdakwa Suropadi melalui Penasihat Hukum (PH) Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL., dari , Yanto, S.H., Rudi Suprayitno, S.H., Muhlison S.H., dan Drs. Kholik, S.H., M.Pd.I.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Suropadi melalui PH-nya Andi Fajar Trilaksana, dkk. Sidang kemudian dilanjut pada Selasa (18/6/2021) minggu depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Andi Fajar Yulianto, Kuasa Hukum Terdakwa Suropadi membenarkan bahwa eksepsi terdakwa ditolak. "Iya, eksepsi kami ditolak. Kami hormati keputusan itu, memang kewenangan majelis hakim. Selebihnya, kami ikuti hukum acara yang sedang berjalan," ucap Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/6/2021).

Karena eksepsi ditolak, tambah Fajar, selaku kuasa hukum dirinya berharap pengajuan permohonan pengalihan penahanan kliennya dikabulkan. "Karena eksepsi kami ditolak, selanjutnya tentu harapan kami atas pengajuan permohonan pengalihan penahanan terdakwa kepada majelis hakim segera mempertimbangkan untuk kemudian mengabulkannya," pungkas Fajar.

Pada sidang sebelumnya, Fajar dalam eksepsinya menganggap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dalam sidang sebelumnya cacat formil. "Mengapa? Karena materi dakwaan tak disusun dengan cermat," kata Fajar.

Fajar membeberkan sejumlah alibinya kalau dakwaan JPU cacat formil. Di antaranya, adanya penyampaian informasi data yang tidak valid terkait data tanggal kapan dimulai penahanan yang tidak cocok dengan fakta.

"Seharusnya tanggal 15 Februari 2021 dilakukan panahanan, tapi tertulis 10 Februari 2021, termasuk tanggal perpanjangan penahanannya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Kemudian, lanjut Fajar, dakwaan JPU spekulatif. Alasannya, satu kontruksi peristiwa hukum diterapkan dalam 2 klasifikasi dakwaan primair maupun subsidair. "Karena itu, perkara ini kami anggap prematur, sebab hanya berangkat dari temuan inspektorat yang belum tuntas sudah dijadikan perkara. Dan inspektorat tidak berwenang menentukan kerugian negara. Sehingga perkara ini kami anggap dipaksakan dan prematur," sambungnya.

"Karena cacat formal, maka dakwaan yang disusun secara tidak cermat dan kabur, sehingga berdasar hukum surat dakwaan haruslah dibatalkan atau setidaknya surat dakwaan tidak dapat diterima," jelasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO