Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gugatan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Suparno, terhadap Camat Benjeng, Suryo Wibowo, atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dikabulkan dalam sidang putusan di PTNU Surabaya, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Hal ini diungkapan oleh Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L, dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana.
BACA JUGA:
- Ketua DPRD Gresik Minta Kades Tak Tergesa-gesa Jalankan Kopdes Merah Putih
- Pemdes Sembunganyar Gresik Kembangkan Usaha BUMDes untuk Geliatkan Ekonomi Masyarakat
- Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
"Alhamdulillah, gugatan kami ke PTUN atas pembatalan SK pelantikan klien kami, Kasipem Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, terhadap Camat Benjeng dikabulkan," ungkap Fajar saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (31/12/2021).
Menurut Fajar, Hakim PTUN dengan Ketua Himawan Krisbiyantoro, dalam amar putusannya Nomor 125/G/2021/PTUN.SBY mengadili dan mengabulkan gugatan penggugat (Suparno) untuk seluruhnya.
"Amar putusan itu menyatakan tidak sah keputusan tata usaha negara yang diterbitkan oleh tergugat (Camat Benjeng) berupa keputusan Camat Benjeng Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng," beber Fajar.
Amar putusan itu juga mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) mencabut keputusan Nomor 141.2/10/437.108/2021 tertanggal 27 Mei tahun 2021 tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangangkatan perangakat desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




