Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Juga, menghukum tergugat (Camat Benjeng) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 433 ribu.
Fajar menyatakan, sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatan kliennya ke PTUN akan dikabulkan. Sebab, tindakan Camat Benjeng Suryo Wibowo membatalkan SK pengangkatan kliennya, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Langkah Kades Munggugebang Wariyanto melantik Suparno sebagai kasipem telah sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tarang Fajar.
Fajar mengaku bersyukur atas putusan PTUN tersebut, dan meminta tergugat segera menjalankan amar putusan Hakim PTUN.
"Alhamdulillah, sesuai harapan putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan menyikapi setiap persoalan dengan lebih cermat, dan mampu menghindari sikap kesewenang-wenangan," pungkas Sekretaris DPC Peradi Gresik ini. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




