Suparno (kiri) saat memberikan kuasa kepada Andi Fajar Yulianto, 30 Juni 2021. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno, Kepala Sie Pemerintahan (Kasipem) Desa Munggugebang, atas pembatalan SK pelantikan dirinya sebagai Kasipem Desa Munggugebang.
Menurut Kuasa Hukum Suparno, Andi Fajar Yulianto, putusan PT TUN itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang juga mengabulkan gugatan Suparno, pada 30 Desember 2021 lalu.
BACA JUGA:
- Ironi Lebaran 2026, Advokat Andi Fajar Yulianto Soroti Kasus OTT dan Siraman Air Keras
- Bupati Gresik Lantik Kades Wadak Kidul PAW, Ingatkan soal Desa Antikorupsi
- Bumdes Wadak Kidul Gresik Masuk 20 Besar Terbaik Nasional di Ajang Desa BRILiaN 2025
- PKDI Gresik Bersama Polres Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
"Alhamdulillah, di tingkat banding di PT TUN Surabaya gugatan klien kami atas pembatalan SK Pelantikan Kasipem Desa Munggugebang terhadap Camat Benjeng dikuatkan," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (6/4/2022).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi TUN ini adalah putusan terakhir dan berkekuatan hukum tetap.
"Makanya, kami harap Camat Benjeng segera melaksanakan isi putusan. Dan, jika tidak melaksanakan maka perlu diketahui ada sanksi yang serius," ujar Direktur LBH Fajar Trilaksana ini.
Menurutnya, sanksi itu diatur dalam Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Yaitu sanksi administratif berat, antara lain berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak dan fasilitas lainnya, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




