Kusumo menjelaskan, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), baik itu pemilik kafe dan pengunjung.
"Ada sekitar puluhan pengunjung kafe yang sedang menjalani pendataan, selanjutnya dua minggu ke depan akan disidangkan. Ada 8 anak masih di bawah umur diberikan sanksi sosial berupa push up," ujar Kusumo.
Kusumo menambahkan, kegiatan razia ini yang terpenting untuk membatasi aktivitas masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Kegiatan razia ini terus akan dilakukan secara masif, dengan harapan mampu menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News