Pemkab dan DPRD Jember Sepakat Tanda Tangani Perda RTRW

Pemkab dan DPRD Jember Sepakat Tanda Tangani Perda RTRW Disaksikan wakil Bupati Kusen Andalas dan Ketua DPRD Thoif Zamroni, Bupati MZA Djalal sedang menandatangani draft Raperda RTRW. foto: Yudi/BangsaOnline

JEMBER (BangsaOnline) - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Raperda RTRW) Jember mendekati kata pengesahan. Pemkab Jember dan DPRD telah bersepakat untuk mencapai Islah (jalan tengah). 

Hal ini ditandai dengan diadakannya Sidang Paripurna pengesahan Raperda RTRW, pada hari Selasa (3/3) kemarin. Pada acara tersebut, DPRD mengundang Bupati Jember, MZA. Djalal untuk hadir dan menandatangai draft Raperda RTRW Jember.

Sekitar pukul 13.00 wib, acarapun dimulai dengan pembukaan dari Ketua DPRD Jember, Thoif Zamroni. Dalam kata sambutannya menerangkan bahwa tujuan sidang tersebut merupakan babak baru untuk bisa melegalkan Rarperda RTRW menjadi Perda.

“Ini dilakukan agar masalah tak berlarut larut. Jika tetap tidak segera dikirim ke provinsi, maka kita juga tidak bisa menjadikan Raperda ini menjadi Perda,” ungkap ketua DPRD asal Partai Gerindra Thoif Zamroni.

Pertemuan tersebut menunjukkan kedua kubu telah sepakat untuk berdamai dan tidak akan memperdebatkan mengenai fungsi dan tujuan dibentuknya RTRW. Pasalnya, rancangan tata ruang yang berguna sebagai pemetaan wilayah di Kabupaten Jember itu, sebelumnya telah menimbulkan konflik antara legislatif dan eksekutif.

Sedangkan yang menjadi persoalan pokok berkepanjangan itu berasal dari salah satu pasal yakni pasal 46 ayat 7 tentang pertambangan. Sedangkan dari pihak eksekutif menginginkan agar pasal tersebut ada dan harus menyertakan opsi eksploitasi pertambangan. Hal ini merujuk pada peraturan yang berada di atasnya. Yakni Undang – Undang tentang Minerba dan juga Perda RTRW Provinsi Jatim. Berdasarkan hal tersebut, eksekutif yang dipimpin oleh Bupati, MZA Djalal bersikukuh untuk tetap mempertahankan sikapnya.

Di sisi lain, legislatif menginginkan agar pasal tersebut tak mencantumkan opsi eksploitasi tambang. Kendati pihak parlemen melihat potensi pertambangan di Jember ada. Namun, mereka enggan untuk mencantumkan ‘kata’ eksploitasi, karena alasan untuk kelestarian lingkungan sekitar. Dan juga untuk kekayaan alam yang dapat diolah oleh generasi penerus. Serta untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan.

Setelah sempat memanas, akhirnya Pemkab dan DPRD Jember menggelar rapat paripurna pengesahan Raperda tersebut untuk yang kedua kalinya dalam kurun waktu 2 bulan . Setelah ditanda tangani, draft tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.

Raperda yang akan diserahkan ke Gubernur adalah Raperda yang isinya disetujui anggota dewan dalam rapat paripurna pada akhir Desember lalu. Yakni pasal 46 ayat 7 tanpa opsi eksploitasi tambang.

Ketika itu, Bupati Djalal tidak menghadiri rapat tersebut secara sengaja. Karena menilai jika RTRW disahkan, maka secara otomatis telah melanggar ketentuan yang ada di atasnya.

“Nanti yang akan diserahkan Raperda yang kemarin disetujui untuk disahkan. Nanti terserah Gubernur apakah disetujui, atau mungkin ada yang direvisi,” ujar Thoif.

Langkah tersebut merupakan tawaran Djalal. Pihaknya menyepakati opsi tersebut untuk bisa meredakan ego sektoral. Bahkan, saat itu Djalal sempat menyampaikan, jika memang tetap saling bersikukuh, maka keputusan dilimpahkan sepenuhnya kepada Gubernur.

“Kalau memang tetap seperti ini (tidak ada titik temu), DPRD bisa kirimkan draft Raperda RTRW versi DPRD. Dan kami juga akan mengirimkan draft Raperda RTRW versi Pemkab. Kita kirimkan ke Gubernur, dan kita tunggu mana yang dipilih untuk disahkan menjadi perda,” Papar Djalal.

Pasca ini, masyarakat Jember akan menanti keputusan mutlak yang berada di tangan Gubernur Jatim, Soekarwo. Yang leluasa memilih draft mana yang dinilai benar dan layak menjadi produk hukum. Sebagai landasan pembangunan Jember 20 tahun ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO