Tahun ini Jember akan Bikin 8 Perda, FPKB Usulkan Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin

JEMBER (BangsaOnline) - Tahun ini, rencananya DPRD dan Pemkab Jember akan membahas 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari 8 wacana Raperda tersebut, 6 diantaranya merupakan produk dari pihak eksekutif. Sedangkan dua sisanya merupakan tugas bagi legislatif.

Dalam hal ini, pihak eksekutif sudah menyodorkan 6 Raperda kepada DPRD Jember, untuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Raperda usulan Pemkab itu yakni, Raperda tentang Desa, Raperda tentang pembentukan Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penanggulangan Bencana. Lalu ada Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda pengelolaan Persampahan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Di sisi lain, berbeda dengan eksekutif, legislatif saat ini masih mencari racikan terbaik untuk menentukan produk hukum yang akan dibuat. Namun masih belum ada usulan resmi dari fraksi atau partai yang mengusulkan dua raperda inisiatif ke Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jember. Selain rancangan perda diatas, juga ada usulan perda dari beberapa fraksi, seperti fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Fraksi yang menempati posisi kedua peraih kursi terbanyak parlemen Jember ini, PKB mengusulkan adanya Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPC PKB Jember, Miftahul Ulum. Dia menuturkan, Raperda ini dilatar belakangi sering ditemukannya kasus hukum yang menimpa warga miskin. Ulum berpendapat, dalam menjalani proses hukum, warga miskin kesulitan menemukan bantuan hukum.

“Bisa jadi warga miskin tersebut tidak bersalah namun akhirnya menjadi pihak yang bersalah," kata Ulum

Berhubung tidak bisa mendapatkan bantuan hukum dalam prosesnya. Maka pihaknya berencana mengusulkan Perda tentang pendampingan atau bantuan hukum khusus bagi masyarakat miskin. Baik itu untuk kasus-kasus pidana, perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sehingga Perda ini menjadi jaminan adanya kesetaraan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat," jelas Ulum

Lebih lanjut Ulum Menjelaskan, Raperda jasa pendampingan bantuan hukum ini mengacu kepada peraturan diatasnya seperti UU Bantuan No 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemenerintah no. 42 tahun 2014 yang mengatur cara bantuan hukum.

“Provinsi juga ada Raperda Bantuan Hukum. Jadi tidak salah jika kami juga mengusulkan itu di Jember,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPR Provinsi Jatim itu.

Namun, Ulum menambahkan, untuk realisasi program di Jawa Timur tidak bisa diberikan kepada semua masyarakat, termasuk masyarakat Jember. Karena untuk tahun 2015, provinsi menggelontorkan dana sekitar Rp 500 juta untuk 100 paket kasus hukum. Dimana setiap kasus paket hukum itu ada anggaran Rp 5 juta untuk bantuan hukum yang nantinya uang tersebut bukan diterima oleh tersangka, tetapi diterima oleh lembaga pendamping hukum seperti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO