Hariyadi: Yang Bisa Batalkan SK Kades adalah Kades Itu Sendiri

Hariyadi: Yang Bisa Batalkan SK Kades adalah Kades Itu Sendiri Hariyadi, S.H., M.H.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengacara senior di Jawa Timur, Hariyadi, S.H., M.H., ikut angkat bicara menyikapi polemik SK yang membatalkan SK tentang pengangkatan Kasi Pemerintahan Desa atas nama Suparno.

Menurut Hariyadi, yang bisa membatalkan SK pengangkatan Perangkat hanyalah Kades Munggugbang.

"Seharusnya jika benar terbukti bahwa proses penjaringan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang tak sesuai regulasi yang ada, maka seharusnya yang keberatan terhadap SK Kades dimaksud untuk membatalkannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi yang bisa membatalkan SK ya orang yang menerbitkan SK," ucap Hariyadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/5/2021).

Kata Hariyadi, hal itu merupakan asas hukum administrasi. "Pengadilan saja tidak berhak membatalkan SK. Pengadilan hanya boleh menyatakan SK tidak sah, atau cacat hukum. Jadi, kalau dalam hal ini salah satu dasar pembatalan SK oleh camat untuk pembinaan dan pengawasan, maka wewenang melakukan pembinaan tidak boleh sejauh itu," urainya.

Hariyadi juga menanggapi langkah yang tak memberikan rekomendasi pelantikan Kasi Pemdes Munggugebang dengan merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 tahun 2017 tentang tata cara penjaringan, pengangangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

"Di mana penjaringan yang dilakukan oleh panitia P3D yang dibentuk oleh kepala desa, panitia tersebut yang melaksanakan proses, berwenang melakukan penetapan calon sampai hasil calon yang memenuhi syarat administrasi. Panitia P3D mengambil dua calon yang mendapatkan nilai tertinggi," terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO