Berkas Perkara Pembunuhan Member Pusat Kebugaran di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Member Pusat Kebugaran di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Setelah cekcok, pelaku membeli pisau di swalayan sekitar lokasi. Dengan membawa pisau yang ia persiapkan, lalu Eren kembali menghampiri korban yang pada saat itu berada di halaman depan hendak pulang usai latihan.

Dari arah belakang, Eren menarik korban dan memiting leher korban, kemudian menusuk punggung dan leher korban berkali-kali. Fardy mengalami luka tusukan sebanyak 17 kali, hingga pisau yang digunakan tersebut bengkok.

Seorang security yang melihat kejadian langsung membawa korban ke RS Haji . Dari hasil visum, Fardy tewas dengan luka tusukan di bagian leher, punggung, perut, paha kiri, dan dada. Sedangkan Eren diamankan anggota Polsek Sukolilo .

Di TKP, polisi mengamankan barang bukti. Salah satunya pisau yang digunakan Eren membunuh korban. Sedangkan sepatu, kacamata, handuk berlumuran darah, flashdisk, rekaman CCTV, serta pakaian milik korban juga turut diamankan.

Atas perbuatannya, Eren dalam kasus ini dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3, dan Undang-Undang No.12 tahun 1951. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO