SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menerima berkas perkara pembunuhan terhadap Fardy Chandra, seorang member Fitnes Araya Family Club. Berkas tersebut dilimpahkan langsung dari penyidik kepolisian.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah membenarkan pihaknya menerima berkas perkara dengan tersangka atas nama Eren (38), warga Jalan Kapas Gading Madya Surabaya, hari ini Selasa (18/5/2021) siang.
BACA JUGA:
- Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
- 40 Kilogram Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya
- Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
- Ditangkap Kasus Curanmor, Residivis Narkoba di Surabaya Nangis
"Berkas perkaranya siang hari ini baru saja masuk dan kami terima. Sementara hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidiknya," ujar Erick
Menurut Erick, selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Sedangkan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah Yusuf Akbar Amin.
"Apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materinya, masih kita teliti terlebih dulu," tandasnya.
Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban Fardy Chandra yang sedang latihan di fitnes Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya, pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di-bully atau menghina dirinya.
Klik Berita Selanjutnya