SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Program pemasangan alat perekam pajak (E-Tax) di 124 wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inovasi ini dinilai bisa mencegah kebocoran pajak yang masuk di kas daerah (kasda).
Spesialis Koordinasi Supervisi KPK Irawati mengatakan, inovasi untuk peningkatan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir memang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Sistem yang terintegrasi itu sebagai upaya untuk mencegah kebocoran kas daerah.
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Bangun Kesadaran Publik Terhadap Pencegahan Korupsi, KPK Launching Literasi Gratifikasi dan Jaga.id
- Disebut Pungut Miliaran Rupiah, KPK Mau Klarifikasi Menteri Bahlil
“Data transaksi per harian yang masuk bisa menjadi catatan pemerintah daerah untuk memungut pajak dari wajib pajak,” cetusnya saat meninjau pemasangan alat E-Tax di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, saat ini pemerintah daerah banyak yang belum memaksimalkan penggalian potensi pajak. Termasuk penetapan tarif pajak hingga pelaporan pajak yang berujung kurang maksimalnya pendapatan pajak.
“Melalui sistem online E-Tax maka bisa menutup celah kurangnya pendapatan di sejumlah sektor pajak,” beber Irawati.
Dia berharap, Pemkab Sidoarjo bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang menggunakan E-Tax. Dari 124 wajib pajak yang saat ini menggunakan e-Tax, bisa ditingkatkan hingga 1.000 wajib pajak. “Karena inovasi E-Tax sangat potensial untuk pendapatan daerah,” ujarnya.