Relaksasi Pembukaan Bisnis di Surabaya, Pemkot Surabaya Siapkan SOP Prokes Ketat

Relaksasi Pembukaan Bisnis di Surabaya, Pemkot Surabaya Siapkan SOP Prokes Ketat Ilustrasi penertiban pengunjung dan pengelola warkop dan kafe.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) tengah menyiapkan beberapa SOP (standar operasional prosedur) (prokes) untuk beberapa sektor bisnis dan usaha di Kota Pahlawan. Hal itu sebagai bentuk relaksasi agar kegiatan bisnis dan roda perekonomian dapat berjalan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota , Hendro Gunawan menyatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan baik itu bersama instansi terkait maupun jajaran samping untuk relaksasi kegiatan. Terutama kegiatan-kegiatan yang menyangkut sektor bisnis dan ekonomi di Kota Pahlawan.

"Tidak hanya (SOP) terkait RHU (Rekreasi Hiburan Umum), tapi juga ada mal. Semua sedang kita matangkan, kemudian prosesnya kita sekarang sedang diskusi dengan jajaran samping," kata Hendro, Sabtu (13/3/21).

Menurutnya, apabila SOP yang disiapkan itu sudah disepakati dengan persepsi yang sama, selanjutnya pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan semua stakeholder terkait. Tujuannya agar relaksasi bisnis dan usaha di bisa berjalan. "Khususnya terkait dengan peningkatan kegiatan-kegiatan ekonomi," kata Hendro.

Rencananya, dalam SOP tersebut juga diatur terkait deposit bagi pengelola RHU di yang ingin beroperasi. Namun demikian, Hendro menekankan bahwa yang utama adalah bukan terkait deposit. Tapi bagaimana pengelola usaha dan pengunjung yang datang itu sadar dan disiplin menjalankan SOP tersebut.

"Itu wacana (deposit) kita finalkan dulu. Yang penting bukan itu. Yang penting bagaimana SOP itu bisa jalan dan itu bisa dipahami dan itu dianggap sebagai kebutuhan untuk semua warga masyarakat," jelasnya.

Baginya, tak hanya pengelola usaha yang harus sadar dan disiplin menjalankan SOP . Tapi, bagaimana pengunjung atau masyarakat yang datang juga sadar terhadap SOP tersebut. Harapannya, sanksi terhadap pelanggar bisa diminimalkan.

"Kalau misal (pengunjung) datang berarti harus paham prokes itu, tahapannya seperti itu. Kalau itu bisa sama, maka sanksi itu bisa diminimalkan. Sanksi itu hanya salah satu alat terakhir. Tapi kalau semua bisa memahami, Insya Allah tidak ada masalah," ujar Hendro.

Pihaknya menargetkan SOP ini bisa segera rampung dalam minggu depan. Selanjutnya, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi dengan seluruh stakeholder terkait. Setidaknya ada beberapa SOP yang tengah disiapkan untuk mengatur operasional bisnis di .

"Insya Allah (minggu depan). Tidak banyak, hanya sekitar 4-5 (SOP). Tapi sudah mencakup semuanya," pungkasnya. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO