SJ (kanan), PSK asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerja.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - SJ (18), gadis muda asal Bondowoso terpaksa harus diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan pada Rabu (03/03/21) malam, setelah terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Wanita seksi itu harus tertunduk lesu saat dirinya diangkut ke mobil patroli Satpol PP saat ia sedang mangkal di warung remang-remang di depan SMAN 3 Pamekasan.
BACA JUGA:
- Dihadiri Mendikdasmen, Puluhan Siswa Pingsan Saat Senam Anak Indonesia Sehat di Pamekasan
- Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi
- Bupati Pamekasan Tiga Kali Tinjau SGMRP Demi Sukseskan Puncak Hardiknas Jatim 2026
- Jelang Iduladha, PLN ULP Pamekasan Perkuat Jaringan demi Cegah Gangguan Listrik
Menurut Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, SJ (18) merupakan PSK baru di Pamekasan. Ia baru 5 hari tinggal di Pamekasan.
Hasanurrahman menjelaskan, SJ diamankan oleh anggotanya karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan.
"Sekali main, SJ mematok tarif terhadap pelanggannya sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Kamis (04/03/21).
Pengakuan SJ, dia biasa mangkal di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan dari pukul 21.00 WIB. Ia menawarkan jasa esek-esek kepada pelanggan kopi yang datang di warung tersebut.
Perempuan berambut ikal ini mengaku sama sekali tidak menjajakan jasa esek-esek melalui media sosial.
"Pengakuan SJ, orang yang sudah pakai jasanya baru 5 kali. Booking-an sebanyak itu selama kurang lebih sepekan tinggal di Pamekasan," kata Hasanurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




