Gara-gara Tak Mau Ikut Jual Harta Warisan, Wanita di Sidoarjo Digugat 13 Saudaranya

Gara-gara Tak Mau Ikut Jual Harta Warisan, Wanita di Sidoarjo Digugat 13 Saudaranya

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hanya gara-gara tak mau ikut jual harta , Rumaita, seorang ibu 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo kini harus meladeni dari belasan saudaranya sendiri yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Rumaita menjadi satu-satunya tergugat yang dilayangkan 13 penggugat yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Gugatan itu atas objek tanah tambak seluas 5 hektare yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati.

Kuasa Hukum Rumaita, Impi Yusnandar menjelaskan bahwa kliennya tak mau ikut menjual objek tanah tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, kliennya tahu persis objek tanah yang kini sudah dijual oleh saudaranya kepada pihak lain itu adalah tanah .

"Klien kami (Rumaita) mengetahui terkait riwayat tanah tersebut, sehingga tidak mau ikut menjual dan tidak mau menerima uang hasil penjualan tanah tersebut yang diberi saudaranya," ucapnya usai sidang pembacaan yang diketuai Majelis Hakim PN Sidoarjo Mukhammad Muchlis, Kamis (25/2/2021).

Impi menceritakan jika cikal bakal tanah yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai dan dikelola oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan Letter C Nomor 328.

Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan saudara kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar saat itu mendapat dari almarhum Mutiara.

Sementara dari ahli waris almarhum Mutiara bersengketa dengan ahli waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan ahli waris dari almarhum Mutiara tidak mau bersengketa soal itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO