Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara

Pelaku Pembakar Mobil Alphard Milik Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara Terdakwa Pije saat menjalani persidangan.

Menurut Ridwan Darmawan, terdakwa Pije secara sah dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran mobil milik . Pije dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 406 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan," jelas Ridwan Dermawan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Rabu, (20/1/2021).

Sementara terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan tiga tahun. Hal itu disampaikan Pije melalui kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pledoi.

"Tuntutan itu dirasa amat berat bagi masa depan terdakwa," kata kuasa hukum terdakwa, Diah Kusuma Ningrum, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, terdakwa telah mengakui perbuatannya telah membakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias . Selain belum pernah berperkara hukum, terdakwa dinilai masih muda.

"Dengan pertimbangan tersebut, kami memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan seadil-adilnya," pungkas Diah. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO