Dianggap Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Demo Warga di Pabrik Kabel Kendaraan Mojokerto

Dianggap Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Demo Warga di Pabrik Kabel Kendaraan Mojokerto Nampak kerumunan warga dan pekerja pabrik, tertahan di depan pabrik.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa warga di depan PT Surabaya Autocamp Indonesia (SAI) di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolsek Ngoro Kompol Jingga Novriyanto menjelaskan, aksi unjuk rasa warga Desa Lolawang dengan menutup pintu gerbang PT SAI itu menimbulkan kerumunan ribuan orang, sehingga rentan penularan Covid-19. 

Demo juga membuat karyawan pabrik yang bekerja malam hari tidak bisa masuk ke dalam pabrik, karena terhalang oleh para pengunjuk rasa.

Unjuk rasa.yang dilakukan warga Desa Lolawang di PT SAI berlangsung sejak Senin (25/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut informasi, sekitar 30 warga mengawal perundingan terkait keinginan mereka mengelola limbah dari pabrik kabel kendaraan atau wiring harness tersebut. 

Kapolsek beserta jajaran sempat berupaya membubarkan warga Desa Lolawang yang melakukan demo. Namun, upaya persuasif yang dilakukan petugas tidak digubris oleh massa. Sehingga sekitar 100 personel Polres Mojokerto diterjunkan ke lokasi untuk membubarkan massa.

"Berawal dari warga desa yang berkeinginan untuk mengelola limbah dari pabrik kabel kendaraan. Sebenarnya telah ada titik temu, tinggal kesepakatan antara perusahaan dengan vendor yang ditunjuk BUMDes Lolawang. Karena BUMDes tidak bisa mengelola sendiri, mereka menunjuk pihak ketiga," kata Kompol Jingga.

"Perundingan terus berjalan, sekitar pukul 17.30 WIB, saya dapat informasi perundingan selesai, notulen sudah jadi. Tinggal diketik dan ditandatangani pihak-pihak terkait," sambungnya.

Massa dari Desa Lolawang akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB karena kesepakatan sudah tercapai. Namun sekitar pukul 18.30 WIB, ratusan massa dari Desa Lolawang kembali beraksi di PT SAI. Mereka memblokade pintu gerbang perusahaan modal asing (PMA) tersebut.

"Sekitar jam 18.30 WIB ada berita pengacara PT SAI menunda menandatangani surat kesepakatan. Masyarakat kembali lagi ke PT SAI dan menutup pintu gerbang lagi. Kerumunan warga Desa Lolawang membuat karyawan PT SAI tidak bisa masuk. Informasi yang saya terima, karyawan PT SAI yang masuk shift malam sekitar 1.700 orang," jelas Jingga. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO