"Bangun Wisata Desa dengan Mengorbankan Lingkungan adalah Sebuah Pelanggaran Berat"

"Bangun Wisata Desa dengan Mengorbankan Lingkungan adalah Sebuah Pelanggaran Berat" Koordinator 1 Komunitas Oleng-Oleng, Heri DK (kiri) saat meninjau lokasi Wisata Alam Alaska yang diduga terjadi penebangan pohon secara liar. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebuah video yang menayangkan dugaan di Kawasan Lindung Sumber Pawon, Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri viral di Facebook. Hal itu membuat gerah para aktivis lingkungan di Kediri. Mereka menilai di kawasan lindung adalah perbuatan melanggar UU.

Seperti diungkapkan Heri DK, Koordinator 1 Komunitas Oleng-Oleng, sebuah komunitas pecinta lingkungan di Kediri. Ia mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah jika kawasan hutan lindung dijadikan tempat wisata alam oleh pemerintah desa.

Namun, kata Heri, pemanfaatan kawasan lindung sebagai tempat wisata tidak boleh mengorbankan kawasan lindung itu sendiri, seperti menebangi pohon yang berusia ratusan tahun, dengan alasan pelebaran untuk menampung warung-warung.

Menurut Heri, membangun wisata desa dengan mengorbankan lingkungan adalah sebuah pelanggaran berat. Apalagi penebangan itu dilakukan tanpa ada izin dari pihak berwenang. Heri mencontohkan -pohon berusia ratusan tahun di Wisata Alam Alaska Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, dengan alasan untuk pelebaran tempat wisata.

Heri menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksi pidana bagi orang yang melakukan tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

"Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Heri menyebutkan bunyi pasal 50 ayat 3 huruf e, UU Kehutanan, Senin (28/12).

Lanjut Heri, Wisata Alam Alaska yang ada di Sumber Pawon masuk dalam kawasan lindung, yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan, serta nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Karena itu, ia menyayangkan adanya di area Sumber Pawon atau Wisata Alam Alaska dengan dalih pembangunan wisata desa. Ia menyebut penebangan tersebut merupakan bentuk perusakan kawasan lindung.

Agar kerusakan hutan di kawasan lindung Sumber Pawon tidak semakin parah, Heri menyarankan agar semua pedagang direlokasi keluar dari lokasi wisata.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO