KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Viral di medsos, terutama di grup-grup WhatsApp, bahwa telah terjadi penebangan pohon miri di Sumber Complang, Desa Panggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Pohon miri yang ditebang tersebut berada di 'pulau' kecil yang berada di tengah-tengah Sumber Complang. Rencananya, lokasi bekas tempat pohon miri itu akan dibangun gazebo.
BACA JUGA:
Padahal, menebang pohon di kawasan sumber air itu dilarang keras. Bahkan, bagi yang terbukti melakukan penebangan bisa dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.
Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Kasun Pranggang, Sahrul Munir, membenarkan telah terjadi penebangan pohon miri di kawasan Sumber Complang. Menurutnya, penebangan pohon itu bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata yang akan dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) Sumber Complang.
"Rencananya lokasi di mana sebelumnya ada pohon miri itu akan dibangun gazebo oleh pokdarwis. Sedangkan pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon sejenis dan pohon konservasi lainnya di lokasi yang masih di kawasan Sumber Complang," katanya, Kamis (15/2/2024).