Pohon Miri di Pulau Kecil Sumber Complang Ditebang Demi Pengembangan Wisata

Pohon Miri di Pulau Kecil Sumber Complang Ditebang Demi Pengembangan Wisata Kasun Pranggang, Sahrul Munir saat menunjukkan lokasi yang akan dibangun gazebo di tengah-tengah Sumber Complang. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Viral di medsos, terutama di grup-grup WhatsApp, bahwa telah terjadi miri di , , Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Pohon miri yang ditebang tersebut berada di 'pulau' kecil yang berada di tengah-tengah . Rencananya, lokasi bekas tempat pohon miri itu akan dibangun gazebo.

Padahal, menebang pohon di kawasan sumber air itu dilarang keras. Bahkan, bagi yang terbukti melakukan penebangan bisa dipidana seperti yang diatur dalam Perda Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Pada bab IX pasal 19 huruf H disebutkan, bahwa setiap orang dan/atau badan hukum dilarang menebang pohon di area sumber air. Bila hal tersebut dilakukan dan terbukti melanggar, maka bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat 1.

Yaitu, setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf H tersebut, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Kasun Pranggang, Sahrul Munir, membenarkan telah terjadi miri di kawasan . Menurutnya, itu bagian dari rencana pengembangan kawasan wisata yang akan dilakukan oleh Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) .

"Rencananya lokasi di mana sebelumnya ada pohon miri itu akan dibangun gazebo oleh pokdarwis. Sedangkan pohon yang ditebang akan diganti dengan pohon sejenis dan pohon konservasi lainnya di lokasi yang masih di kawasan ," katanya, Kamis (15/2/2024).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO