Bongkahan kayu dari penebangan pohon sonokeling secara liar saat hendak diamankan sebagai barang bukti.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan mengamankan beberapa pelaku penebangan liar pohon sonokeling di Jalan Raya Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/4/2022).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Jalan Raya Baujeng terdapat aksi penebangan sejumlah kayu jenis sonokeling tanpa izin resmi dari instansi terkait.
BACA JUGA:
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Polres Pasuruan Bongkar Praktik Oplos LPG Subsidi Jadi 12 Kg, Raup Untung hingga Puluhan Juta
- Polres Pasuruan Optimalkan Call Center 110 untuk Layanan Warga
- Harga Cabai Turun Pasca-Lebaran, Satgas Pangan Pantau Pasar Bangil
"Kita mendapat informasi dari masyarakat terkait penebangan kayu sonokeling. Saat ditanya surat izin penebangan, para pelaku tak bisa menunjukkan," jelas salah satu petugas yang meminta namanya tak dipublikasikan.
Saat penangkapan, hadir pula pegawai dari Dinas PU Bina Marga Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan di lokasi penebangan. Mereka memastikan bahwa para pelaku tersebut melakukan penebangan tanpa izin resmi dari dinas.
Lutfi, salah satu petugas dari DPU bina marga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com soal penangkapan pelaku penebangan liar di Jalan Raya Baujeng.
"Kalau mau konfirmasi berita soal penebangan silakan ke kadis (PU bina marga) saja," singkatnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




