Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. (foto: ist)
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo memblokade akses menuju desa setempat sejak malam hari (21/12/2020), menyusul akan dilakukannya eksekusi Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/12/2020).
Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. Banner besar yang bertuliskan penolakan eksekusi terpampang di setiap akses desa yang diblokade.
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan Kasus KDRT Kades Bringinbendo Sidoarjo, Singgung Tuntutan Miliaran Rupiah
- Aksi Damai di Tipikor soal Dana Hibah DPRD Jatim, Massa Desak Penegakan Hukum Tegas
- Sidang KDRT Kades Bringinbendo, Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan hingga Tekanan Psikologis
- Berpolemik, Gudang Bermasalah di Jemundo Dieksekusi Pengosongan oleh PN Sidoarjo
Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo menyatakan, blokade yang dilakukan oleh warga Desa Kemiri merupakan bentuk kepedulian dan penyampaian aspirasi atas hak desa berupa aset kantor desa yang akan dieksekusi oleh PN Sidoarjo.
"Aspirasi warga yang menyatakan kalau objek sita tidak ada di Desa Kemiri," cetus Novi.
Diungkapkan Kepala Desa Kemiri, apa yang dilakukan oleh warga bukan tindakan semena-mena melawan hukum, namun secara prinsip objek sita tidak berada di Desa Kemiri.
"Kami semua taat hukum, namun harus ditinjau lagi objek sitanya yang tertera dalam keputusan inkrah itu," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




