Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. (foto: ist)
Sejauh ini, pihak pemdes dan warga belum pernah diajak berbicara semeja dengan pihak terkait termasuk BPN maupun PN Sidoarjo. Pihaknya berharap para petinggi di Kabupaten Sidoarjo memberikan ruang mediasi untuk membuka secara gamblang yang berkaitan dengan objek sita.
"Kami siap jelaskan batas-batas yang ada pada amar putusan, agar semua jelas, namun kalau objek sita yang termaktub dalam amar putusan tidak ada di desa kami, ya jangan dipaksakan," ujarnya.
Warga akan mempertahankan aset desanya sampai aspirasinya didengarkan. Aksi yang dilakukan akan terus digelar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang berdiri bangunan Balai Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo di atasnya, diputuskan oleh PN Sidoarjo dan putusan Kasasi MA bahwa lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman (Alm), yakni Sumiati alias Muryati.
Sesuai pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur tanah sawah kas desa, sebelah selatan jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr. Subarno. (cat/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




