Langgar Netralitas ASN, KASN Rekom Sanksi untuk Camat Duduksampen dan Kabid Linmas Dispol PP

Langgar Netralitas ASN, KASN Rekom Sanksi untuk Camat Duduksampen dan Kabid Linmas Dispol PP Kantor Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Sebelumnya, Bawaslu Gresik melakukan investigasi atas laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN. Dari hasil investigasi bawaslu, bahwa Camat Duduk Sampeyan Suropadi terbukti melakukan pertemuan di rumah makan Aqilah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dengan mengundang sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Duduksampeyan pada 17 Juli 2020.

Pertemuan yang dikemas dalam sosialisasi peningkatan kesejahteraan kepala desa dengan Alokasi Dana Desa (ADD) itu dihadiri oleh Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), yang waktu itu belum ditetapkan sebagai Paslon Cabup-Cawabup Gresik 2020 oleh KPU Gresik.

"Kala itu, Camat Duduksampeyan mengenakan baju bertuliskan QA (Qosim-Alif)," ungkap Ketua Bawaslu Gresik Moh. Imron Rosyadi.

Bawaslu lantas meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN a/n Camat Duduksampeyan Suropadi kepada KASN melalui Surat Baswalu Nomor 077/K.JI-06/PM.05.02/ VII/2020, tertanggal 21 Juli 2020.

Sementara, pelanggaran Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dispol PP Gresik, Muhammad Amien adalah mengunggah / memposting foto dan tulisan bersifat mendukung dan memperkenalkan QA (Qosim-Alif) sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di akun medsos facebook pada 4 Juli 2020.

"Bawaslu kemudian meneruskan temuan dugaan netralitas ASN tersebut kepada KASN," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO