Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban

Direktur LBH FT Pertanyakan Rekonstruksi Pembunuhan ABG di Bungah Tak Libatkan Orang Tua Korban Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H.

"Artinya, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri (kepastian, keadilan, dan azas manfaat). Kenapa asas manfaat ini sering ditinggalkan? Tatkala belum atau tidak ada aturan untuk itu. Demi keterbukaan dan dalam rangka pembaharuan terobosan hukum melakukan progres tersebut yang belum ada aturannya. Logika terbaliknya kan juga tidak ada larangan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto telah menggelar rilis kasus pembunuhan Akhmad Arinal Hakim (13), warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Jumat (6/11) lalu.

Jasad korban sebelumnya ditemukan dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat di kubangan bekas tambang galian C kawasan Bukit Jamur, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik pada 30 Oktober 2020 lalu.

Korban yang akrab dipanggil Aril ini dihabisi oleh temannya sendiri berinisial MSK (15) dan SNI (16). Aksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua anak baru gede (ABG) ini bermotif cinta monyet. Kekasih tersangka MSK, disebut-sebut kerap digoda oleh korban.

Sementara untuk tersangka SNI, mengaku ikut melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban yang kerap mengejek orang tuanya.

"Jadi, motif awalnya karena korban AH (Arinal Hakim) sering mengganggu teman perempuan (pacar) MSK. Lalu kenapa mereka berdua bisa sepakat melakukan pembunuhan, karena orang tua SNI juga sering diejek oleh korban," ungkap AKBP Arief Fitrianto. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO